Sabtu, 03 Oktober 2015

Penerapan Sistem Informasi Psikologi Bidang Kesehatan (Tugas 1)


Eka Fitri Nuraeni
12512404
4PA12




A.      PENDAHULUAN
Sistem Informasi Kesehatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Sistem Kesehatan di suatu negara. Kemajuan atau kemunduran Sistem Informasi Kesehatan selalu berkorelasi dan mengikuti perkembangan Sistem Kesehatan, kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ) bahkan mempengaruhi Sistem Pemerintahan yang berlaku di suatu negara. Suatu system yang terkonsep dan terstruktur dengan baik akan menghasilkan Output yang baik juga. Sistem informasi kesehatan merupakan salah satu bentuk pokok Sistem Kesehatan Nasional ( SKN ) yang dipergunakan sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan, pedoman dan arahan penyelenggaraan pembangunan kesehatan serta pembangunan berwawasan kesehatan.

B.       DASAR HUKUM SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Dasar hukum pengembangan sistem informasi kesehatan di Indonesia adalah :
1.       UUD 1945, Pasal 28 ; Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
2.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3.       Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan;
4.       Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1144/MENKES/PER/VII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan mengamanatkan pusat data dan informasi ( PUSDATIN ) sebagai pelaksana tugas kementrian kesehatan di bidang data dan informasi kesehatan;
5.       Kepmenkes RI Nomor 511 tahun 2002 tentang Kebijakan Strategi Pengembangan Sistim Informasi Kesehatan Nasional ( SIKNAS )
6.        Kepmenkes RI Nomor : 932/Menkes/SK/VIII/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Sistem Laporan Informasi Kesehatan Kabupaten / Kota;
7.       Kepmenkes RI Nomor : 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan;
8.       Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
9.       Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 837 Tahun 2007 tentang Pengembangan Jaringan Komputer ( SIKNAS ) Online Sistem Informasi Kesehatan Nasional

C.       PENGERTIAN
Sistem Informasi Kesehatan (SIK) adalah suatu sistem pengelolaan data dan informasi kesehatan di semua tingkat pemerintahan secara sistematika dan terrintegasi untuk mendukung manajemen kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sistem Informasi Kesehatan merupakan  gabungan perangkat dan prosedur yang digunakan untuk mengelola siklus informasi (mulai dari pengumpulan data sampai pemberian umpan balik informasi) untuk mendukung pelaksanaan tindakan tepat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kinerja sistem kesehatan. Informasi kesehatan selalu diperlukan dalam pembuatan program kesehatan mulai dari analisis situasi, penentuan prioritas, pembuatan alternatif solusi, pengembangan program, pelaksanaan dan pemantauan hingga proses evaluasi.
Sistem Informasi Kesehatan ( SIK ) adalah integrasi antara perangkat, prosedur  dan kebijakan yang digunakan untuk mengelola siklus informasi secara sistematis untuk mendukung pelaksanaan manajemen kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam kerangka pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

D.  TUJUAN DAN MANFAAT SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Tujuan dari dikembangkannya sistem informasi kesehatan adalah :
1.       Sistem informasi kesehatan ( SIK ) merupakan subsistem dari Sistem Kesehatan Nasional ( SKN ) yang berperan dalam memberikan informasi untuk pengambilan keputusan di setiap jenjang adminisratif kesehatan baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota atau bahkan pada tingkat pelaksana teknis seperti Rumah Sakit ataupun Puskesmas.
2.       Dalam bidang kesehatan telah banyak dikembangkan bentuk-bentuk Sistem Informasi Kesehatan ( SIK ), dengan tujuan dikembangkannya berbagai bentuk SIK tersebut adalah agar dapat mentransformasi data yang tersedia melalui sistem pencatatan rutin maupun non rutin menjadi sebuah informasi.
Upaya pemantapan dan pengembangan sistem informasi kesehatan ditujukan ke arah terbentuknya suatu sistem informasi kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna, yang mampu memberikan informasi yang akurat, tepat waktu dan dalam bentuk yang sesuai dengan kebutuhan untuk:
1.       Pengambilan keputusan di seluruh tingkat administrasi dalam rangka perencanaan, penggerakan pelaksanaan, pengawasan,  pengendalian dan penilaian.
2.       Mengatasi masalah-masalah kesehatan melalui isyarat dini dan upaya penanggulangannya.
3.       Meningkatkan peran serta masyarakat dan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya sendiri.
4.       Meningkatkan penggunaan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kesehatan

Manfaat Sistim Informasi Kesehatan World Health Organization ( WHO ) menilai bahwa investasi sistem informasi kesehatan mempunyai beberapa manfaat antara lain:
1.       Membantu pengambil keputusan untuk mendeteksi dan mengendalikan masalah kesehatan, memantau perkembangan dan meningkatkannya
2.       Pemberdayaan individu dan komunitas dengan cepat dan mudah dipahami, serta melakukan berbagai perbaikan kualitas pelayanan kesehatan

Adapun manfaat adanya sistim informasi kesehatan dalam suatu fasilitas kesehatan diantaranya:
1.       Memudahkan setiap pasien untuk melakukan pengobatan dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
2.       Memudahkan fasilitas kesehatan untuk mendaftar setiap pasien yang berobat.
3.       Semua kegiatan di fasilitas kesehatan terkontrol dengan baik ( bekerja secara terstruktur ).

E.       SASARAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Sasaran dalam upaya pemantapan dan pengembangan sistem informasi kesehatan meliputi :
1.       Terciptanya pengorganisasian dan tata kerja pengelolaan data/informasi dan atau tersedianya tenaga fungsional pengelola data / informasi yang terampil di seluruh tingkat administrasi
2.       Ditetapkannya kebutuhan esensial data / informasi di tiap tingkat dan pengembangan instrumen pengumpulan dan pelaporan data
3.       Dihasilkannya berbagai informasi kesehatan di seluruh tingkat administrasi secara teratur, tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan dan atau atas permintaan dari pengguna data / informasi
4.       Tersedianya dukungan teknis dan sumber daya yang memadai dalam rangka pemantapan dan pengembangan otomasi pengolahan data di seluruh tingkat administrasi
5.       Pengembangan bank data kesehatan, pengembangan jaringan komunikasi komputer dan informasi

F.       PERANAN SIK DALAM SISTEM KESEHATAN
Menurut Badan Kesehatan Dunia ( World Health Organization, WHO ), Sistem Informasi Kesehatan ( SIK ) merupakan salah satu dari 6 “building block ” atau komponen utama dalam sistem kesehatan di suatu Negara. Keenam komponen          ( building block ) sistem kesehatan tersebut adalah :
1.       Pelaksanaan pelayanan kesehatan ( Service delivery )
2.       Produk medis, vaksin, dan teknologi kesehatan ( Medical product, vaccine, and technologies )
3.       Tenaga medis ( Health worksforce )
4.       Sistem pembiayaan kesehatan ( Health system financing )
5.       Sistem informasi kesehatan ( Health information system )
6.       Kepemimpinan dan pemerintah ( Leadership and governance )

Sedangkan di dalam tatanan Sistem Kesehatan Nasional ( SKN ), Sistem Informasi Kesehatan ( SIK ) merupakan bagian dari sub sistem ke 6 yaitu pada sub sistem manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan. Sub sistem manajemen dan informasi kesehatan merupakan subsistem yang mengelola fungsi-fungsi kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, informasi kesehatan, dan hukum kesehatan yang memadai dan mampu menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan nasional agar berhasil guna, berdaya guna, dan mendukung penyelenggaraan ke-6 subsistem lain di dalam SKN sebagai satu kesatuan yang terpadu.

G.     SISTEM INFORMASI KESEHATAN DI PUSKESMAS
Dalam pelaksanaannya, puskesmas di Indonesia sudah menganut sistem informasi kesehatan yang dicanangkan pemerintah. Sistem informasi kesehatan yang dianut puskesmas pada saat ini masih di dominasi oleh SP2TP. seperti diketahui bahwa puskesmas adalah ujung tombak pemerintah dalam upaya pelayanan kesehatan di masyarakat. Sesuai dengan KEPMENKES RI No 128 tahun 2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat bahwa puskesmas di definisikan sebagai unit pelaksana teknis di kabupaten / kota yang bertanggung-jawab melaksanakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah. Proses penyelenggaraan, pemantauan serta penilaian yang dilakukan puskesmas terhadap rencana kegiatan yang telah ditetapkan baik rencan upaya wajib maupun pengembangan dalam mengatasi masalah kesehatan yang ada di wilayahnya. Salah satu bentuk pemantauan adalah dengan Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS).
SIMPUS merupakan pilihan bagi daerah dalam pengembangan sistem informasi kesehatan yang lebih cepat dan akurat. Pada potensi yang dimilikinya sebenarnya SIMPUS dapat menggantikan sistem pencatatan dan pelaporan terpadu puskesmas (SP2TP). Karena SIMPUS merupakan hasil dari pengolahan berbagai sumber informasi seperti SP2TP, survei lapangan, laporan lintas sektor, dan laporan sarana kesehatan swasta. Seiring kemajuan teknologi, SIMPUS pun dikembangkan melalui sistem komputerisasi dalam suatu software yang bekerja dalam sebuah sistem operasi. Tetapi kendalanya SIMPUS masih belum berjalan secara optimal di daerah.





Sumber:


http://www.kompasiana.com/asnawiok/sistem-informasi-kesehatan_54fd1a38a33311111d50f878
http://perpustakaanradiologi.blogspot.co.id/2014/01/sistem-informasi-di-bidang-kesehatan.html
https://www.academia.edu/3207140/Sistem_Informasi_Kesehatan
http://www.materikesehatan.com/2015/01/makalah-sistem-informasi-kesehatan-sik.html