Eka Fitri Nuraeni
12512404
4PA12
A. PENDAHULUAN
Sistem Informasi Kesehatan
merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Sistem
Kesehatan di suatu negara. Kemajuan atau kemunduran Sistem Informasi Kesehatan
selalu berkorelasi dan mengikuti perkembangan Sistem Kesehatan, kemajuan Teknologi
Informasi dan Komunikasi ( TIK ) bahkan mempengaruhi Sistem Pemerintahan yang
berlaku di suatu negara. Suatu system yang terkonsep dan terstruktur dengan
baik akan menghasilkan Output yang baik juga. Sistem informasi kesehatan
merupakan salah satu bentuk pokok Sistem Kesehatan Nasional ( SKN ) yang
dipergunakan sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan,
pedoman dan arahan penyelenggaraan pembangunan kesehatan serta pembangunan
berwawasan kesehatan.
B. DASAR HUKUM SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Dasar hukum pengembangan sistem informasi kesehatan di
Indonesia adalah :
1.
UUD 1945, Pasal 28 ; Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan;
3.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2014 tentang
Sistem Informasi Kesehatan;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :
1144/MENKES/PER/VII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan mengamanatkan pusat data dan informasi ( PUSDATIN ) sebagai pelaksana
tugas kementrian kesehatan di bidang data dan informasi kesehatan;
5.
Kepmenkes RI Nomor 511 tahun 2002 tentang
Kebijakan Strategi Pengembangan Sistim Informasi Kesehatan Nasional ( SIKNAS )
6.
Kepmenkes
RI Nomor : 932/Menkes/SK/VIII/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan
Sistem Laporan Informasi Kesehatan Kabupaten / Kota;
7.
Kepmenkes RI Nomor : 004/Menkes/SK/I/2003
tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan;
8.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 tahun 2004
tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
9.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 837 Tahun
2007 tentang Pengembangan Jaringan Komputer ( SIKNAS ) Online Sistem Informasi
Kesehatan Nasional
C. PENGERTIAN
Sistem Informasi Kesehatan (SIK)
adalah suatu sistem pengelolaan data dan informasi kesehatan di semua tingkat
pemerintahan secara sistematika dan terrintegasi untuk mendukung manajemen
kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sistem Informasi Kesehatan merupakan
gabungan perangkat dan prosedur yang digunakan untuk mengelola siklus
informasi (mulai dari pengumpulan data sampai pemberian umpan balik informasi)
untuk mendukung pelaksanaan tindakan tepat dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pemantauan kinerja sistem kesehatan. Informasi kesehatan selalu diperlukan
dalam pembuatan program kesehatan mulai dari analisis situasi, penentuan
prioritas, pembuatan alternatif solusi, pengembangan program, pelaksanaan dan
pemantauan hingga proses evaluasi.
Sistem Informasi Kesehatan ( SIK ) adalah
integrasi antara perangkat, prosedur dan kebijakan yang digunakan untuk
mengelola siklus informasi secara sistematis untuk mendukung pelaksanaan
manajemen kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam kerangka pelayanan
kesehatan kepada masyarakat.
D. TUJUAN DAN MANFAAT SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Tujuan dari dikembangkannya sistem
informasi kesehatan adalah :
1.
Sistem informasi kesehatan ( SIK ) merupakan
subsistem dari Sistem Kesehatan Nasional ( SKN ) yang berperan dalam memberikan
informasi untuk pengambilan keputusan di setiap jenjang adminisratif kesehatan
baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota atau bahkan pada tingkat
pelaksana teknis seperti Rumah Sakit ataupun Puskesmas.
2.
Dalam bidang kesehatan telah banyak dikembangkan
bentuk-bentuk Sistem Informasi Kesehatan ( SIK ), dengan tujuan dikembangkannya
berbagai bentuk SIK tersebut adalah agar dapat mentransformasi data yang
tersedia melalui sistem pencatatan rutin maupun non rutin menjadi sebuah
informasi.
Upaya
pemantapan dan pengembangan sistem informasi kesehatan ditujukan ke arah
terbentuknya suatu sistem informasi kesehatan yang berhasil guna dan berdaya
guna, yang mampu memberikan informasi yang akurat, tepat waktu dan dalam bentuk
yang sesuai dengan kebutuhan untuk:
1.
Pengambilan keputusan di seluruh tingkat
administrasi dalam rangka perencanaan, penggerakan pelaksanaan,
pengawasan, pengendalian dan penilaian.
2.
Mengatasi masalah-masalah kesehatan melalui
isyarat dini dan upaya penanggulangannya.
3.
Meningkatkan peran serta masyarakat dan
meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya sendiri.
4.
Meningkatkan penggunaan dan penyebarluasan ilmu
pengetahuan dan teknologi bidang kesehatan
Manfaat Sistim Informasi Kesehatan World Health Organization ( WHO ) menilai bahwa investasi sistem informasi kesehatan mempunyai beberapa manfaat antara lain:
1.
Membantu pengambil keputusan untuk mendeteksi
dan mengendalikan masalah kesehatan, memantau perkembangan dan meningkatkannya
2.
Pemberdayaan individu dan komunitas dengan cepat
dan mudah dipahami, serta melakukan berbagai perbaikan kualitas pelayanan
kesehatan
Adapun manfaat adanya sistim informasi kesehatan dalam suatu fasilitas kesehatan diantaranya:
1.
Memudahkan setiap pasien untuk melakukan
pengobatan dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
2.
Memudahkan fasilitas kesehatan untuk mendaftar
setiap pasien yang berobat.
3.
Semua kegiatan di fasilitas kesehatan terkontrol
dengan baik ( bekerja secara terstruktur ).
E.
SASARAN
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Sasaran dalam upaya pemantapan dan pengembangan sistem
informasi kesehatan meliputi :
1.
Terciptanya pengorganisasian dan tata kerja
pengelolaan data/informasi dan atau tersedianya tenaga fungsional pengelola
data / informasi yang terampil di seluruh tingkat administrasi
2.
Ditetapkannya kebutuhan esensial data /
informasi di tiap tingkat dan pengembangan instrumen pengumpulan dan pelaporan
data
3.
Dihasilkannya berbagai informasi kesehatan di
seluruh tingkat administrasi secara teratur, tepat waktu dan sesuai dengan
kebutuhan dan atau atas permintaan dari pengguna data / informasi
4.
Tersedianya dukungan teknis dan sumber daya yang
memadai dalam rangka pemantapan dan pengembangan otomasi pengolahan data di
seluruh tingkat administrasi
5.
Pengembangan bank data kesehatan, pengembangan
jaringan komunikasi komputer dan informasi
F.
PERANAN
SIK DALAM SISTEM KESEHATAN
Menurut Badan
Kesehatan Dunia ( World Health Organization, WHO ), Sistem Informasi
Kesehatan ( SIK ) merupakan salah satu dari 6 “building block ” atau
komponen utama dalam sistem kesehatan di suatu Negara. Keenam komponen
( building block )
sistem kesehatan tersebut adalah :
1.
Pelaksanaan pelayanan kesehatan ( Service
delivery )
2.
Produk medis, vaksin, dan teknologi kesehatan ( Medical
product, vaccine, and technologies )
3.
Tenaga medis ( Health worksforce )
4.
Sistem pembiayaan kesehatan ( Health system
financing )
5.
Sistem informasi kesehatan ( Health
information system )
6.
Kepemimpinan dan pemerintah ( Leadership
and governance )
Sedangkan di dalam tatanan Sistem
Kesehatan Nasional ( SKN ), Sistem Informasi Kesehatan ( SIK ) merupakan
bagian dari sub sistem ke 6 yaitu pada sub sistem manajemen, informasi, dan
regulasi kesehatan. Sub sistem manajemen dan informasi kesehatan merupakan
subsistem yang mengelola fungsi-fungsi kebijakan kesehatan, administrasi
kesehatan, informasi kesehatan, dan hukum kesehatan yang memadai dan mampu
menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan nasional agar berhasil guna, berdaya
guna, dan mendukung penyelenggaraan ke-6 subsistem lain di dalam SKN sebagai
satu kesatuan yang terpadu.
G. SISTEM INFORMASI KESEHATAN DI PUSKESMAS
Dalam
pelaksanaannya, puskesmas di Indonesia sudah menganut sistem informasi
kesehatan yang dicanangkan pemerintah. Sistem informasi kesehatan yang dianut
puskesmas pada saat ini masih di dominasi oleh SP2TP. seperti diketahui bahwa
puskesmas adalah ujung tombak pemerintah dalam upaya pelayanan kesehatan di
masyarakat. Sesuai dengan KEPMENKES RI No 128 tahun 2004 tentang kebijakan
dasar pusat kesehatan masyarakat bahwa puskesmas di definisikan sebagai unit
pelaksana teknis di kabupaten / kota yang bertanggung-jawab melaksanakan
pembangunan kesehatan di suatu wilayah. Proses penyelenggaraan, pemantauan
serta penilaian yang dilakukan puskesmas terhadap rencana kegiatan yang telah
ditetapkan baik rencan upaya wajib maupun pengembangan dalam mengatasi masalah
kesehatan yang ada di wilayahnya. Salah satu bentuk pemantauan adalah dengan
Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS).
SIMPUS
merupakan pilihan bagi daerah dalam pengembangan sistem informasi kesehatan
yang lebih cepat dan akurat. Pada potensi yang dimilikinya sebenarnya SIMPUS
dapat menggantikan sistem pencatatan dan pelaporan terpadu puskesmas (SP2TP).
Karena SIMPUS merupakan hasil dari pengolahan berbagai sumber informasi seperti
SP2TP, survei lapangan, laporan lintas sektor, dan laporan sarana kesehatan
swasta. Seiring kemajuan teknologi, SIMPUS pun dikembangkan melalui sistem
komputerisasi dalam suatu software yang bekerja dalam sebuah sistem
operasi. Tetapi kendalanya SIMPUS masih belum berjalan secara optimal di
daerah.
Sumber:
http://www.kompasiana.com/asnawiok/sistem-informasi-kesehatan_54fd1a38a33311111d50f878
http://perpustakaanradiologi.blogspot.co.id/2014/01/sistem-informasi-di-bidang-kesehatan.html
https://www.academia.edu/3207140/Sistem_Informasi_Kesehatan
http://www.materikesehatan.com/2015/01/makalah-sistem-informasi-kesehatan-sik.html